Tampilkan postingan dengan label Pemasaran Strategik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemasaran Strategik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Maret 2014

Produk Baru

Kata produk berasal dari bahasa Inggris "product" yang berarti sesuatu yang diproduksi oleh tenaga kerja atau sejenisnya. Pada tahun 1575, kata "produk" merujuk pada apapun yang diproduksi (anything produced). Namun sejak 1695, definisi kata products lebih merujuk pada sesuatu yang diproduksi (thing or things produced).Produk dalam pengertian ekonomi pertama kali diperkenalkan oleh Adam Smith.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi produk:
- MULYADI
Pada dasarnya produk merupakan satu ikat jasa yang disediakan untuk memuaskan kebutuhan customer
- HERMAWAN KERTAJAYA
Produk adalah kreasi bersama antara perusahaan dan konsumennya
- LUTFI ZEIN
Produk adalah barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan
- SUGENG WIDODO
Produk adalah apa pun yang bisa ditawarkan ke sebuah pasar dan bisa memuaskan sebuah keinginan atau kebutuhan
- MC. CARTY
Produk merupakan suatu tawaran dari sebuah perusahaan yang memuaskan atau memenuhi kebutuhan
- KOTLER
Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada pasar untuk diperhatikan, dibeli, digunakan maupun dikonsumsi yang dapat memuaskan kebutuhan atau kemauan
- KOTLER
Produk itu mencakup barang fisik, orang, tempat, organisasi, dan ide-ide
- MARC GOBE
Produk adalah jasa, dan jasa adalah produk
- M. FUAD
Produk adalah barang atau jasa yang bisa ditawarkan di pasar untuk mendapatkan perhatian, permintaan, pemakaian, atau konsumsi yang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan.

#Menurut Simamora dalam Sinta (2004), 
Produk baru merupakan barang dan jasa yang pada dasarnya berbeda dari yang telah dipasarkan sebelumnya oleh perusahaan


Hal hal yang dilakukan perusahaan untuk pengembangan produk baru

1. Organizational Development:
Melakukan koordinasi antar personil untuk meningkatkan integrasi antar personil dan
knowledge
serta
skill
personil. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai metoda, diantaranya :
- Action Research:
Langkah progresif untuk memecahkan masalah yang terjadi.
- Collaborative Methods:
Melakukan kolaborasi dalam memecahkan suatu masalah yang sedang terjadi.
- Knowledge Management:
Aktivitas untuk meningkatkan performance, competitiveadvantage, innovation
dan
development process.
- Team Building:
Semua aktivitas dilakukan untuk meningkatkan
self-assessment 
dan performance dari setiap person
- Training & Development:
Semua aktivitas yang dimaksudkan untuk meningkatkan performance, skill dan
knowledge.

2. Mengadakan kerjasama: Kerjasama dilakukan dengan institusi institusi berskalanasional dan internasional.

3. Mengefisienkan setiap proses yang dilakukan.

4. Menjalin hubungan baik dengan
supplier supplier.

5. Menggalakkan kolaborasi dengan industri industri lain

Selain itu beberapa hal yang diperlukan dalam proses pengembangan produk baru, diantaranya adalah :

a. Idea generation 
Idea generation atau pemunculan gagasan ini merupakan tahap awal dalam pengambangan produk baru. Idea atau ide itu sendiri merupakan sumber utama hingga akhirnya bisa menciptakan hasil yang maksimal. Melalui ide gagasan bagus yang dikeluarkan, maka produk yang dikembangkan juga akan menjadi produk yang istimewa.

b. Idea screening
Sebelum idea generation diwujudkan, proses idea screening sangat diperlukan. Proses ini merupakan tahap yang untuk penyaringan gagasan. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan mempertimbangkan apakah ide tersebut layak dan memiliki prospek yang bagus, mengingat pengembangan produk baru perupakan tahap penting untuk membantu perusahaan dalam mencapai tujuannya.

c. Concept developing and testing 
Ide yang telah dianggap layak tadi akhirnya dikembangkan menjadi beberapa alternatif konsep untuk produk yang dimaksud. Dalam hal ini diperlukan konsep yang berbeda pada gagasan produk dan juga dan juga citra produk. Suatu gagasan produk yang dimaksud adalah gagasan produk yang dipilih dan memungkinkan produk tersebut bisa dipasarkan dengan baik. Hal-hal tersebut pastinya bukan hal yang bisa dianggap sepele karena dengan produk yang berkualitas akan membantu memudahkan penjualan produk itu sendiri.

d.Business analysis
Setelah ditentukan konsep produk dan juga strategi pemasaran, maka tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh perusahaan adalah analisis usaha. Dalam hal ini yang diperlukan adalah hal-hal yang berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan, diataranya dalam hal penjualan, biaya produksi, laba, dan lain sebagainya.

e. Product development
Pengembangan produk ini perlu dilakukan untuk pengembangan produk baru dengan tujuan untuk mengembangkan konsep menjadi produk yang berupa fisik. Dalam hal ini diperlukan beberapa versi bentuk fisik untuk mendapatkan sebuah prototype yang sesuai dengan konsep produk dan biaya yang telah dianggarkan oleh perusahaan.

f. Pengujian pasar (market testing)
Pengujian pasar ini merupakan tahapan yang tidak kalah penting untuk memperkenalkan produk kepada konsumen secara langsung. Dengan demikian, perusahaan akan langsung mengetahui bagaimana tanggapan konsumen terhadap produk yang diperkenalkan. Selain itu perusahaan juga akan lebih memahami sejauh mana produk tersebut bisa dipasarkan.

g. Komersialisasi
Tahap ini menyangkut perencanaan dan juga pelaksanaan strategi mengenai produk baru. Dalam tahap ini perusahaan harus benar benar memperhatikan mengenai strategi penjualan, dimana produk bisa dipasarkan, siapa pangsa pasarnya, bagaimana laba penjualannya dan lain-lain.

Beberapa proses tersebut merupakan tahapan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam rangka pengembangan produk baru, agar produk yang dihasilkan benar-benar menjadi produk yang mampu membantu perusahaan dalam mencapai tujuan bisnis.

Nilai Kepuasan Pelanggan Pada Organisasi Tanpa Pesaing

Contoh BUMN, Perusahaan Listrik Negara yang tidak memiliki pesaing,
Bagaimana Perusahaan tersebut menciptakan nilai kepuasan pelanggan sementara tidak memiliki pesaing ?


PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus malah justru merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli PLN dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT. PLN ini justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Efek monopoli PLN jadi tidak punya rasa takut kehilangan pelanggan. Coba kalau masyarakat diberi beberapa pilihan perusahaan listrik (tidak peduli swasta atau BUMN), tentu tiap perusahaan listrik akan berusaha maksimal memberikan layanan terbaik.
Masyarakat tidak punya pilihan, PLN satu-satunya penyedia layanan listrik umum di Indonesia. Alternatif lain, masyarakat hanya dapat menyediakan sumber energi swadaya, beli genset. Tidak ada layanan yang bisa dijadikan pembanding, jadi sejauh ini masyarakat cuma bisa mengeluh dan menerima keadaan.

PLN seharusnya

- Memanfaatkan semua sumber daya yang dimilikinya agar dapat mengutamakan pelanggan sebagai target pasar, sejalan dengan nilai-nilai yang diyakininya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar ukuran kualitas, salah satunya dengan memiliki daya tanggap atau respon yang baik dengan inovasi layanan yang diberikan

- Selain itu, dibutuhkan sebuah sistem tindakan khusus dari pihak PLN untuk menyikapi pelayanan PLN 

- PLN harus mengetahui apa saja yang dianggap penting oleh konsumen dan perusahaan

- Sebaik mungkin berusaha untuk menghasilkan kinerja yang dapat memuaskan pelanggan.


Dapat dijadikan sebagai acuan bagi PLN sesuai dengan teory dari Parasuraman,et all, 1990 (dalam Kotler, 2007:56) menyimpulkan bahwa ada lima dimensi ServQual (Service Quality) yang dipakai untuk mengukur kualitas pelayanan,yaitu :

a.       Tangibles, atau bukti fisik yaitu kemampuan suatu perusahaan dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik perusahaan dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa.
b.      Reliability, atau keandalan yaitu kemampuan perusahaan untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya.
c.       Assurance, atau jaminan dan kepastian yaitu pengetahuan, kesopansantunan, dan kemampuan para pegawai perusahaan untuk menumbuhkan rasa percaya para pelanggan kepada perusahaan.
d.      Responsiveness atau daya tanggap yaitu suatu kemauan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat (responsif) dan tepat kepada pelanggan, dengan penyampaian informasi yang jelas.
e.       Emphaty atau empati yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada para pelanggan dengan berupaya memahami keinginan konsumen.

Dengan keberadaan PLN yang saat ini sangat mendominasi dan memonopoli ketenagalistrikan di Indonesia. Justru malah tidak mampu melayani masyarakat pengguna listrik, sementara keterlibatan swasta dalam bisnis listrik secara langsung (menjadi kompetitor PLN) sulit dilakukan karena terdapat preseden putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan tidak memiliki kekuatan mengikat. UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam UU No.20 Tahun 2002 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha diberikan kesempatan yang lebih luas untuk dapat masuk dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Selain itu hal yang cukup berbeda ialah bahwa undang-undang ini telah mengatur hal-hal yang terkait dalam penerapan kompetisi di wilayah-wilayah tertentu. Sesungguhnya melalui UU No. 20 Tahun 2002 tersebut akan dimungkinkan keterlibatan swasta menjadi pelaku usaha yang menyediakan listrik di Indonesia
Akibat adanya pertentangan antara UU No.20 Tahun 2002 dengan UUD Pasal 33, menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat (publik) Indonesia, PLN juga terkena dampaknya. PLN yang selama ini merupakan satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan dan telah memberikan sumbangsih bagi bangsa, Negara, dan masyarakat yang telah menjalankan fungsi untuk menyediakan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau dan juga telah memberikan peran yang besar bagi perekenomian nasional, berdasarkan UU No. 20 tahun 2002 tidak lagi merupakan cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Akibatnya, tidak adanya jaminan dan kepastian bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh tenaga listrik dengan harga terjangkau dan justru akan merugikan perekonomian Negara yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Bahkan dapat pula mengganggu keamanan negara dan kedaulatan negara karena negara tidak lagi berkewajiban mengelola cabang produksi terpenting untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat


Dengan demikian ketersediaan listrik sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah untuk menenuhinya karena :

- Pada dasarnya usaha penyediaan ketenagalistrikan dilakukan secara monopoli, harga jual semestinya tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dalam memberi izin tersebut. 

- Usaha penyediaan ketenagalistrikan juga dapat dilakukan secara terintegrasi atau satu jenis usaha saja. Namun karena PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka diberi hak untuk diprioritaskan dalam memenuhi ketenagalistrikan. 

- Keterlibatan swasta dalam penguasaan listrik tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pasar dikarenakan ketenagalistrikan merupakan sektor yang unik dan perlu penanganan khusus demi pelayanan yang baik dan tersedianya listrik bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata, 

- Sebaiknya pemerintah juga membuka kesempatan yang luas bagi penyedia listrik lain baik investor swasta maupun internasional dalam persaingan usaha ketenagalistrikan dengan kendali pemerintah sebagai pihak yang harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor , sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. 

- Pemerintah hendaknya dapat memperbaiki kinerja PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

Semoga pemerintah Indonesia dapat terus memperbaiki kinerjanya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.