Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah
tertentu,bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran
pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan
masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa
membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama
lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang
pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban
daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi
anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi
sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial,
kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan
perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli
sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil
society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri,
tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang
sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera,
dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan
sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan
sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial.
Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan
segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik
etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan
menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum
adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang
“atas” dan “bawah”.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari
pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini
terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang
pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda
1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia.
Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan
sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya
dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan
platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama,
yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat
beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat
dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan
menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan
kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan
masyarakat madan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai
manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut
sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan
terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang
menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada
zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional
maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya
adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human
Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut.
Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus
dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak
mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak
masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi
manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi
mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan,
hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia
dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak
hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman
Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup
partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah
yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik
yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan
melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu
sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti
kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an
mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah
dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah
kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta
penghormatan hak-hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar