Sabtu, 22 Maret 2014

Tradisi Ilmiah Dalam Islam


Kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari kebudayaan, tradisi, dan adat-istiadat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat-istiadat. Adapun tradisi adalah adat kebiasaaan turun-temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat. Adat-istiadat adalah tata-kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Perselisihan akan selalu terlahir setiap saat jika kebenaran ditentukan oleh kebudayaan, tradisi, atau adat-istiadat. Pertentangan terhadap Islam, dalam sejarah, malah terfondasikan pada kejumudan dan sikap fanatik mempertahankan tradisi serta adat-istiadat yang berlaku pada tatanan masyarakat. Sering, untuk memusuhi dakwah Nabi , kaum musyrikin beralasan dengan berpegang kokoh kepada ajaran nenek moyang. Allah  berfirman tentang mereka: Mereka berkata, “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami juga. Kamu menghendaki untuk menghalang-halangi (membelokkan) kami dari apa yang selalu disembah oleh nenek moyang kami, karena itu datangkanlah kepada kami bukti yang nyata.” (Ibrahim: 10) Begitu pula yang dinyatakan oleh kaum Nabi Syu’aib, Nabi Nuh, Nabi Shalih, dan kaum para nabi lainnya . Setiap kaum berkata kepada nabi yang diutus kepada mereka, “Apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?” Memang, tidak semua bentuk tradisi dan adat-istiadat berjalan berlawanan dengan hukum-hukum Islam.
Tidak seluruh tradisi dan adat-istiadat yang berlaku di masyarakat kemudian ditentang dan hendak dihapuskan oleh Islam. Namun, apa pun bentuk dan cara penilaian yang ada, haruslah tunduk dan sesuai dengan syariat yang diemban oleh Rasulullah , termasuk tradisi dan adat-istiadat.Dalam pembahasan ringkas kali ini, kita hanya membatasi pembicaraan pada dua tradisi besar dalam masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan syariat Islam. Memang banyak sekali tradisi dan adat-istiadat yang tidak sejalan dengan bimbingan Rasulullah  sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih luas. Banyaknya tradisi dan adat-istiadat yang bertentangan dengan Islam memberikan sebuah pembelajaran bagi kita bahwa betapa masyarakat muslimin sangat membutuhkan pelajaran tentang tauhid lalu mengamalkannya dan pengetahuan tentang kesyirikan agar dijauhi dan ditinggalkan.
Dua hal terkait dengan tradisi yang akan diangkat dalam pembahasan kali ini adalah:
1. Pertama, usaha pelestarian situs dan tradisi bersejarah.
2. Kedua, tradisi menyembelih (larung, sedekah laut, dan sedekah bumi).
Tapak Tilas Situs Bersejarah, usaha iblis memperjuangkan kesesatan. Ada banyak alasan yang dikemukakan untuk melestarikan situs-situs bersejarah. Sekadar mengenang sejarah, misalnya. Alasan lain, menghormati jasa pahlawan atau pendahulu, sumber pendapatan daerah, menarik investasi, mengembangkan pariwisata daerah, mengenalkan daerah kepada masyarakat luas, dan seterusnya. Namun, sebuah fakta dan kenyataan yang ada bahwa usaha tersebut telah memberikan peluang besar dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam lubang dosa, yaitu kesyirikan.
Apa pun pernyataan yang diungkapkan dalam rangka membela diri, tetap saja usaha pelestarian situs-situs bersejarah telah menempatkan manusia dalam keadaan meyakini keagungan tempat-tempat tersebut. Akhirnya, sebagian orang terdorong mendatangi tempat-tempat tersebut dalam rangka bertabarruk. Tabarruk maknanya mencari berkah. Berkah itu sendiri maknanya adalah adanya kebaikan dan bertambahnya kebaikan tersebut pada sesuatu. Mencari berkah haruslah dari Dzat yang memiliki dan menguasainya, yaitu Allah.Dia-lah yang menurunkan berkah dan memberikannya.
Makhluk tidak dapat memberikan berkah apalagi membuatnya. Maka dari itu, suatu tempat atau seseorang dinyatakan mempunyai berkah, haruslah didasarkan keterangan dari Allah dan Rasul Nya . Demikian pula cara dan bentuk mencari berkah. Semuanya haruslah tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Allah, Dzat Yang Maha Memberi berkah.
Tabarruk dengan tempat, petilasan, atau orang (hidup atau mati) tidak diperbolehkan. Hal tersebut adalah kesyirikan, jika ia meyakini bahwa hal itu dapat memberikan berkah; atau menjadi wasilah (sarana) kepada kesyirikan, jika ia meyakini bahwa kedatangannya, tamassuh (mengusap bagian-bagian tertentu), dan ibadahnya pada tempat tersebut hanyalah sebagai sebab datangnya berkah dari Allah
Apa yang dilakukan dan diyakini oleh para peziarah dalam acara Grebeg Syawal, sebuah acara ziarah yang diselenggarakan oleh keluarga Kraton Kanoman, Cirebon. Acara ini dilakukan sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri. Grebeg Syawal adalah saat keluarga keraton Kanoman Cirebon, berziarah ke makam leluhur, yakni ke komplek pemakaman Sunan Gunung Jati, di Gunung Sembung, sekitar lima kilometer arah utara dari pusat kota Cirebon. Selain dengan tujuan berziarah, sebagian pengunjung memanfaatkan kesempatan hari itu untuk mencari berkah. Seperti kuburan dan lokasi-lokasi lain yang dianggap keramat, pemakaman Gunung Jati tidak luput dari orang-orang bermaksud demikian, baik untuk mendapat tempat “basah” dalam pekerjaan di kantor, mendapat jodoh, maupun agar dagangan laris. Sebagian peziarah juga mengambil beberapa benda dari dalam komplek, seperti bunga ziarah di atas makam, ranting pohon, abu bekas kemenyan, dan apa saja yang dianggap mempunyai “kekuatan”, serta mencuci muka dari air yang tersedia. Sebagian pengunjung bersujud di depan pintu. Ada pula yang melempar uang sekadarnya.
Contoh lain, di Kota Mataram. Masyarakat biasanya datang ke dua tempat, yaitu Makam Bintaro dan Makam Loang Baloq. Dua makam itu dipandang cukup keramat. Dalam ziarah kubur, warga sejatinya tidak hanya memanjatkan doa, tetapi juga melakukan beragam ritual keagamaan dan atraksi simbolik. Misalnya, di dua makam yang dianggap keramat tadi pengunjung menyempatkan mencukur rambut bayinya (ngurisan). Bayi yang dicukur rambutnya di tempat tersebut diyakini akan menjadi anak yang saleh dan sukses di masa yang akan datang. Tentunya, bagi orang yang berakal dan menginginkan kebenaran, cukuplah baginya beberapa dalil berikut ini. Dalil-dalil yang menjelaskan bahwa ritual-ritual tersebut dan yang semisalnya adalah pintu-pintu kesyirikan yang dilarang dalam agama Islam.

Dalil-Dalil Naqli
1Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Ummu Salamah. Beliau pernah menceritakan kepada Rasulullah tentang sebuah bangunan gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah serta lukisan-lukisan di dalamnya. Lantas Rasulullah bersabda:
ولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ
“Jika ada orang baik di antara mereka meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambar lukisannya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.”


Yang dimaksud masjid dalam hadits di atas tidak terbatas pada pengertian masjid yang sehari-hari kita ketahui. Namun, meliputi setiap bangunan yang didirikan di atas atau di sekeliling kuburan. Sangat kontras dengan yang dilakukan oleh sebagian umat pada masa kita ini. Sungguh, kita melihat dan mendengar secara langsung, kuburan dikeramatkan. Terjadi usaha, bahkan perlombaan, untuk mendirikan bangunan di sekitar kuburan, memasang dan menjual foto atau lukisan orang-orang yang dianggap wali. Bahkan, hal ini dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah. Mahasuci Allah dari yang mereka perbuat.
Sebagian pelaku kesyirikan bahkan menamakannya sebagai “wisata ziarah” atau “wisata religi”. Kita bisa melihatnya pada makam Wali Songo, misalnya. Kuburan yang mewah, indah, lengkap fasilitasnya, dan beberapa kali direnovasi. Hal seperti ini adalah bentuk kesyirikan yang nyata.
Al-Hafizh Ibnu Katsir  menjelaskan dalam al-Bidayah wan Nihayah (2/60) bahwa Yunus bin Bukair meriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq, dari Abu Khalid bin Dinar, bahwa Abul Aliyah pernah menyampaikan kepada kami, “Saat menaklukkan daerah Tustar, kami mendapatkan sebuah ranjang di rumah al-Hurmuzan. Di atas ranjang tersebut ada sesosok jenazah. Di samping kepalanya ada sebuah kitab. Kami mengambil kitab tersebut kemudian menyampaikannya kepada Umar bin al-Khaththab . Selanjutnya, Umar memanggil Ka’b dan memintanya untuk menerjemahkannya ke bahasa Arab. Ia berkata, ‘Akulah orang Arab pertama yang membacanya. Aku baca seperti halnya aku membaca Al-Qur’an’.” Aku pun bertanya kepada Abul Aliyah, “Apa yang disebutkan dalam kitab tersebut?” Ia menjawab, “Perjalanan hidup kalian, perkara dan kesalahan berbicara kalian serta hal-hal yang akan terjadi.” Aku bertanya lagi, “Lantas apa yang kalian perbuat pada jenazah tersebut?” Abul Aliyah menjawab, “Siang harinya, kami menggali tiga belas buah lubang pada tempat yang berbeda. Malam harinya, kami mengubur jenazah tersebut dengan meratakan ketiga belas lubang itu agar tidak diketahui oleh orang yang ingin membongkarnya.”Aku bertanya lagi, “Apa yang mereka harapkan dari perbuatan tersebut?”
Beliau menjawab, “Dahulu, apabila langit tidak menurunkan hujan, mereka mengeluarkan jenazah itu dengan ranjang tidurnya. Lalu hujan pun turun untuk mereka.”
Kembali aku bertanya, “Menurut kalian, siapakah orang tersebut?”
Abul Aliyah menjawab, “Seseorang yang kerap dipanggil dengan nama Danial.”
Aku bertanya lagi, “Sudah berapa lama ia meninggal semenjak kalian menemukannya?”
Ia menjawab, “Sudah 300 tahun sebelumnya.” Aku bertanya heran, “Tidak ada sedikitpun yang berubah pada jasadnya?” Abul Aliyah menjawab, “Tidak. Hanya beberapa helai rambut belakangnya. Sesungguhnya jasad para nabi tidak dihancurkan oleh bumi dan tidak dimakan oleh binatang buas.” Setelah membawakan kisah ini, Ibnu Katsir berkata, “Kisah ini sanadnya sahih sampai kepada Abul Aliyah.” Kisah ini juga dibawakan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih (no. 33813) dari Anas bin Malik . Perhatikanlah bimbingan para sahabat. Pada saat menemukan jasad tersebut, mereka tidak menjadikan tempat tersebut sebagai tempat berziarah. Mereka juga tidak membuat bangunan di atasnya, tidak pula membenarkan perbuatan orang-orang Persia yang menggunakan jasad tersebut untuk memohon turunnya hujan.
Yang mereka lakukan justru menutup cerita, menghilangkan kuburnya, dan memutus urat nadi fitnah. Andai saja cara berfikir orang Yahudi yang mereka tempuh, tentu mereka akan segera mengagungkan tempat tersebut, menjadikannya sebagai tempat beribadah, dan menetapkan acara tahunan untuk berziarah. Berbeda halnya dengan keadaan sekitar kita bukan?
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khaththab  muncul gejala pada sebagian kaum muslimin yang memiliki ketergantungan kepada barang-barang peninggalan dan situs-situs sejarah yang tidak tercantum dalam nash/dalil. Fenomena ini dapat memengaruhi keagamaan mereka. Oleh karena itu, Umar bin al-Khaththab dan para sahabat melarang serta memperingatkan manusia dari perbuatan tersebut.
Diriwayatkan dari al-Ma’rur bin Suwaid, ia bercerita, “Kami pergi mengerjakan haji bersama Umar bin al-Khathab.
Di tengah perjalanan, tampak sebuah masjid di depan kami. Orang-orang lalu bergegas untuk mengerjakan shalat di dalamnya. Umar pun bertanya, ‘Ada apa dengan mereka itu?’ Orang-orang menjawab, ‘Itu adalah bangunan masjid yang Rasulullah pernah mengerjakan shalat di situ.’ Umar pun berkata:
إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ اتَّخَذُوا آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ بِيَعًا، مَنْ مَرَّ بِشَيْءٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَإِلاَّ فَلْيَمْضِ
“Wahai manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa lantaran menjadikan tempat-tempat yang pernah dilalui oleh nabi mereka sebagai tempat ibadah. Siapa saja yang menjumpai shalat wajib maka shalatlah di situ. Kalau tidak, lewatilah saja.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 2/118—119, dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/376—377) Syaikhul Islam berkata tentang atsar ini, “Nabi  tidaklah bermaksud mengkhususkan shalat pada tempat tersebut. Beliau shalat di tempat itu karena memang di tempat itulah kebetulan beliau berhenti. Maka dari itu, Umar  memandang bahwa mengikuti bentuk perbuatan Nabi tanpa adanya kesamaan tujuan tidak termasuk mutaba’ah (mencontoh Nabi ). Bahkan, mengkhususkan shalat di tempat tersebut adalah bid’ah ahlul kitab yang menyebabkan kebinasaan mereka. Beliau sendiri melarang kaum muslimin untuk tasyabbuh (menyerupai) ahlul kitab. Pelakunya menyerupai Nabi  dalam hal perbuatan, namun menyerupai Yahudi dan Nasrani dalam hal tujuan, yaitu amalan hati.” (Majmu’ al-Fatawa 1/281)


2.Ibnu Wahdhah juga meriwayatkan bahwasanya Umar bin al-Khathab memerintahkan untuk menebang sebuah pohon di tempat para sahabat membaiat Rasulullah  di bawah naungannya (pohon dalam kisah Bai’at ar-Ridhwan). Alasannya, banyak manusia mendatangi tempat tersebut untuk melaksanakan shalat di bawah pohon itu. Beliau  mengkhawatirkan timbulnya fitnah pada mereka nantinya seiring perjalanan waktu. (al-Bida’ wan Nahyu ‘anha hlm. 42, al-I’tisham 1/346)
Al-Hafizh berkata dalam Fathul Bari (7/448), “Aku menemukan dalam (kitab) Ibnu Sa’d dengan sanad yang sahih dari Nafi’ bahwa Umar mendengar berita tentang orang-orang yang mendatangi pohon tersebut untuk menunaikan shalat di sampingnya. Umar kemudian mengancam mereka dan memerintahkan agar pohon tersebut ditebang. Pohon tersebut pun akhirnya ditebang.”
Al-Imam al-Bukhari  meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata, “Pada tahun berikutnya, kami kembali ke tempat tersebut. Tidak ada seorang pun yang sepakat tentang letak pohon tempat kami berbaiat di bawahnya. Hal itu adalah rahmat dari Allah .” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hikmahnya adalah agar tidak terjadi fitnah karena pernah terjadi kebaikan di bawah pohon tersebut. Andai saja pohon itu tetap ada, tentu tidak dirasa aman dari bentuk pengagungan terhadap pohon tersebut oleh sebagian orang-orang jahil. Bahkan, mungkin saja akan mendorong mereka untuk meyakini bahwa pohon tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, sebagaimana hal tersebut kita saksikan pada zaman ini terhadap sesuatu yang lebih rendah kedudukannya. Tentang hal inilah Ibnu Umar memberikan isyarat, ‘Hal tersebut adalah rahmat.’ Artinya, tersembunyinya pohon tersebut adalah rahmat dari Allah .”
           
Dalil Aqli
Di antara faktor yang menunjukkan bahwa tabarruk dengan atsar-atsar (jejak petilasan) tidak disyariatkan dan merupakan perkara baru yang diada-adakan adalah sebagai berikut.
  1. Ziarah atau tabarruk semacam ini tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah . Tidak ada satu pun kabar yang benar, tidak dengan isnad yang sahih, hasan, bahkan dhaif sekalipun. Tidak pernah diriwayatkan bahwa seseorang bertabarruk dengan jejak beliau di sebidang tanah pada zamannya. Terhadap Rasulullah saja, makhluk terbaik dan termulia di sisi Allah , tidak diperbolehkan. Lalu bagaimana jika dilakukan dan diberikan kepada selain Nabi ? Tentu lebih tidak boleh lagi
  2. Berkah diri para nabi dan rasul tidak menular ke tempat-tempat di bumi. Jika tidak demikian, semestinya setiap jengkal tanah yang mereka injak, atau duduki, atau jalan yang mereka lalui, bisa dicari berkahnya dan dapat dijadikan tempat mencari berkah.Ini adalah sebuah konsekuensi yang pasti batil. Ini tampak jelas bagi orang yang mau memikirkan kemungkinan meluas dan sambung-menyambungnya dimensi ini.
  3. Mencari berkah dengan tempat-tempat di bumi menyelisihi sunnah seluruh nabi sebelum Nabi kita Muhammad n. Mereka tidak mengutamakan bekas-bekas para nabi di bumi sebelum mereka, tidak pula menyuruh seseorang untuk mengutamakannya. Maka dari itu, segala sesuatu yang berbeda dengannya berarti termasuk yang hal dibuat-buat oleh orang-orang zaman ini yang mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan setelah wafatnya para nabi mereka. Ketika aturan-aturan syariat menyulitkan mereka, mereka gemar melakukan tabarruk yang bid’ah dalam rangka memohon ampunan dari dosa-dosa dan bertambahnya kebaikan. Maka dari itu, Umar  pernah berkata, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena perbuatan seperti ini. Mereka mencari-cari petilasan (jejak) para nabi mereka.”
  4. Tempat-tempat di bumi tidak ada berkahnya melainkan dengan adanya ketaatan yang terjadi secara terus-menerus di sana. Ini menjadi sebab diturunkannya berkah dari Allah . Masjid-masjid diberkahi juga karena ketaatan itu. Berkahnya pun akan hilang bersama dengan sirnanya ketaatan darinya. Di antara yang bisa dijadikan contoh adalah masjid-masjid yang dapat ditundukkan oleh orang-orang kafir harbi lalu mereka jadikan sebagai gereja. Hilanglah darinya berkah masjid yang terjadi ketika Allah  ditaati di dalamnya. Setelah syirik muncul dan ibadah untuk selain Allah dilakukan di sana, berkah itu tercabut. Ini adalah kebenaran yang tidak dapat dibantah dan diperselisihkan. (Hadzihi, asy-Syaikh Shalih Alusy Syaikh)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar