Masyarakat
Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah
masyarakat Arab Quraisy di Mekkah dan juga berasal dari inspirasi yang
merupakan kisah tentang keberhasilan Rasulullah. Beliau memperjuangkan
kedaulatan, agar umatnya leluasa menjalankan syari’at agama di bawah suatu
perlindungan hukum.
Hijrah
Muhammad SAW dan pengikutnya bukanlah sekedar perpindahan dari Mekkah menuju
Yastrib. Lebih dari itu, hijrah merupakan sebuah upaya untuk menyelamatkan diri
dari penindasan yang dilakukan orang-orang Quraish Mekkah, yang kerap kali
mengancam jiwa Nabi dan pengikutnya. Langkah tersebut untuk meneguhkan, bahwa
Islam pada hakikatnya adalah agama yang mengajak setiap manusia pada kemuliaan
nilai.
Nabi
mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjadikan Islam sebagai payung bagi
kebhinekaan kelompok dan golongan. Komitmen tersebut dituangkan dalam Piagam
Madinah. Sebab itu pula, Islam dikenal sebagai salah satu agama yang sangat
modern dan demokratis, karena mempunyai sejarah emas dalam hal membentuk
konstitusi yang memberikan jaminan kepada keamanan dan kenyamanan kepada mereka
yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Nadirsyah
Hosen dalam Shari’a and Constitutional Reform in Indonesia, menegaskan bahwa
Piagam Madinah merupakan salah satu potret konstitusi yang demokratis. Piagam
tersebut menggaris bawahi hak orang-orang Muslim dan orang-orang Yahudi yang
terlibat di dalam perjanjian. Mereka yang terlibat di dalam perjanjian disebut
ummah, meskipun di antara mereka adalah kelompok minoritas di madinah. Uniknya,
di dalam piagam tersebut tidak disebutkan terma “ Negara Islam”.
Konstitusi
tersebut membuktikan Islam sebagai agama yang melindungi dan menjunjung tinggi
kebhinekaan dan memiliki komitmen kuat untuk membangun perdamian sebagai
prasyarat kesejahteraan dan peradaban.
Dengan demikian, kembali ke Madinah, pada
hakikatnya adalah gerakan untuk menegakkan hukum, toleransi dan menegakkan hak
asasi manusia, serta mematuhi hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama
Madinah
pada masa Nabi ditandai dengan kehidupan beragama yang gegap-gempita. Masjid
dijadikan sebagai pusat perkenalan ajaran islam yang mengajak umatnya pada
ketauhidan dan kehidupan yang damai. Di samping itu, adanya komunikasi intensif
antara Nabi dengan pihak-pihak yang berada di Madinah. Begitu pula, terbit
komitmen bersama untuk melawan segala bentuk kezaliman yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang menganggu ketenangan hidup di Madinah.
Muhammad
SAW dicatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang berhasil menjadikan Madinah
sebagai kota yang aman dan damai untuk seluruh penduduknya, sehingga dengan
penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagian besar penduduk Madinah memeluk
agama Islam. Apalagi setelah kemenangan diraih Nabi dalam beberapa peperangan,
hal tersebut telah menyebabkan munculnya kepercayaan yang tinggi, bahwa Nabi
dapat melindungi mereka dari berbagai ancaman pihak luar. Sehingga, perubahan
dari Yatsrib ke Madinah menyimpan keistimewaan tersendiri, karena membuktikan
kelahiran sebuah fajar baru untuk sebuah kota yang menjunjung tinggi moralitas
kebersamaan dan keadilan di antara mereka. mempunyai makna dan visi yang dalam
dan jauh kedepan, sebuah revolusi kebudayaan yang dimulai dari kota ini.
Perubahan tersebut bukan hanya perubahan nama belaka, melainkan nilai dan
strategi perjuangan dalam membangun peradaban yang mesti dihayati oleh umat
Islam yang berkunjung ke sana
Masyarakat
Madani adalah sebuah peradaban yang dicita-citakan oleh Nabi. Masyarakat madani
adalah Thayyibatun wa rabbun ghafur. Yaitu masyarakat atau kota yang amat
makmur dan direstui Allah. Secara sosiologis-geografis, Masyarakat madani
adalah tipe masyarakat agraris yang memungkinkan di antara mereka terjalin
hubungan yang solid dan harmonis. Mereka sangat menghargai kebhinekaan dan
menggunakan akal budi yang luhur yang selalu haus terhadap kebajikan. Dan untuk
menwujudkan hal tersebut, dibutuhkan seorang pemimpin yang arif dan inisiatif.
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah
SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S.
Saba’ ayat 15:
Artinya
:“Negerimu adalah negeri yang baik (nyaman) dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha
Pengampun”.
Ada
dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat
madani, yaitu:
1. Masyarakat
Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman. Nama saba’ yaitu terdapat dalam
al-Qur’an itu ini bahkan dijadikan salah satu surat al-Qur’an yaitu surat
ke-34. Keadaan masyarakat saba’ yang dikisahkan didalam al-qur’an itu mendiami
negeri yang baik, yang subur dan nyaman. Di tempat ini terdapat kebun dengan
tanamannya yang subur, yang menyediaakn rezki, memenuhi kebutuhan hidup
masyarakat. Masyarakat saba’ sangat popular dengan ungkapan al-qur’an “
Baladatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur”.
2. Masyarakat
Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian Madinah antara Rasullullah SAW
beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama
Watsani dari kaum Aws dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga
unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan
sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW
sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan
memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Selanjutnya
Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani yaitu
1. Kualitas
SDM Umat Islam
Dalam
Quran Surat Ali 'Imran 110 yang artinya :” kamu adalah umat terbaik yang di
lahirkan untuk manusia, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kepada
kemungkaran, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang orang yang fasik” ,
Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok umat manusia yang Allah ciptakan. Diantara aspek kebaikan umat Islam adalah keunggulan kualitas SDM nya dibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial. Realitas dari norma tersebut bergantung pada kemampuan umat Islam sendiri untuk memanfaatkan norma atau potensi yang telah dimilikinya.
Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok umat manusia yang Allah ciptakan. Diantara aspek kebaikan umat Islam adalah keunggulan kualitas SDM nya dibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial. Realitas dari norma tersebut bergantung pada kemampuan umat Islam sendiri untuk memanfaatkan norma atau potensi yang telah dimilikinya.
Dalam
sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi
pada masa Abbassiyah. Umat Islam menunjukkan kemajuan diberbagai bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang
lainnya.
Nama-nama
ilmuan besar dunia lahir pada masa itu, Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali,
al-Farabi dan yang lainnya. Kemunduran umat Islam terjadi pada pertengahan abad
13 setelah Dinasti Bani Abbas dijatuhkan oleh Hulagu Khan, cucu Jengis Khan.
Semangat
untuk maju bedasar nilai-nilai Islam telah mulai dibangkitkan melalui pemikiran
Islamisasi ilmu pengetahuan, Islamisasi kelembagaan ekonomi melalui lembaga
ekonomi dan perbankan syari’ah, dan lain-lain.
2. Posisi
Umat Islam
SDM
umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitasnya yang unggul. Karena itu
dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, ilmu
pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan.
Dari segi jumlah, umat islam cukup besar, begitu pula dari segi potensi
alamnya, wilayah Negara Islam memiliki kekayaan alam yang dominan, tetapi
karena SDM nya masih rendah, eksploitasi kekayaan alamnya itu dilakukan oleh
orang bangsa non Islam sehingga keuntungan terbesar diperoleh orang non Islam.
Hukum
positif yang berlaku di negeri ini bukan hokum Islam, Sistem social politik dan
ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam
belum mencerminkan akhlak Islam. Terealisasi tidaknya syiar dan keunggulan
Islam bergantung pada keunggulan dan komitmen SDM umat Islam.
3. Sistim
ekonomi Islam dan kesejahteraan umat
Menurut
ajaran Islam semua kegiatan manusia termasuk kegiatan sosial dan ekonomi
haruslah berlandaskan tauhid (mengesakan Allah)
Dalam Quran Surat Asy Syu'ara' ayat 183, artinya : "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan"
Dalam Quran Surat Asy Syu'ara' ayat 183, artinya : "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan"
Dalam
komitmen Islam, khas dan mendalam terhadap persaudaraan keadilan ekonomi dan
sosial.
Dalam Quran Surat An-Nahl ayat 71, artinya : " Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dan sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang di lebihkan (rezeki nya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah? "
Dalam Quran Surat An-Nahl ayat 71, artinya : " Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dan sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang di lebihkan (rezeki nya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah? "
Banyak
ayat-ayat Allah yang menguatkan atau mendorong manusia untuk mengamalkan
sedekah antara lain adalah Quran Surat An Nisa ayat 114, artinya :" Tidak ada kebaikan pada kebanyakan pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang orang yang menyuruh (manusia) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian diantara manusia.Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar".
4. Menejemen
zakat
Zakat
adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang
berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang di miliki yang mewajibkan dikeluarkan nya zakat.
Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang di miliki yang mewajibkan dikeluarkan nya zakat.
Haul
adalah berjalan genap satu tahun.
Zakat
juga berarti kebersihan.
Di
dalam Alquran Allah telah berfirman sebagai berikut:
Al-Baqarah: 110, artinya: “Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”
Al-Baqarah: 110, artinya: “Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”
Adapun
hadist yang dipergunakan dasar hukum diwajibkannya zakat antara lain adalah
hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut:
Dari
Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Mu’az ke Yaman, ia bersabda:
“Sesungguhnya engkau akan datang ke satu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Illah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka mentaatimu akan hal tersebut,maka beritahulah mereka, bahwasanya Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu setiap harinya (HR.Bukhari no: 1458. Muslim no: 19); lalu jika mereka
mentaatimu untuk ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah
telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dibagikan kepada orang orang fakir diantara mereka (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari, hadist no;621.
5. Manajemen
wakaf
Menurut
Hj. Muh. Anwar wakaf adalah menahan suatu barang dari pada di jual belikan
atau diberikan atau di pinjamkan dari empunya dan dipergunakan untuk suatu
kepentingan sesuatu yang di perbolehkan oleh syura’ serta tetap bentuk nya dan
boleh dipergunakan di ambil manfaatnya oleh orang yang di tentukan (yang
menerima wakaf, perorangan atau umum.)
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist yang menerangkan tentang wakaf ini ialah:
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist yang menerangkan tentang wakaf ini ialah:
Al-Baqarah
ayat 267:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.
Al-Hajj
ayat 77:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu
dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
Kesimpulan ;
Sebagai umat Islam
hendaknya tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya namun juga mengakui
eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan seiring dan
saling menghormati satu sama lain. Memiliki kesadaran dan semangat untuk maju
disertai dengan sikap konsisten terhadap moral atau akhlak islami,mampu
menunjukkan kualitas yang unggul dalam percaturan global, baik dalam bidang
politik, ekonomi, militer, ilmu pengetahuan dan teknologi dan mampu mewujudkan
masyarakat yang beradab/madani sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Al-hadist
shahih dan Rosullullah saw sebagai suri tauladan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar